a. Penggunaan Jalur Jalan
- Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
- Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
- Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
- Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
- Tata Cara Melewati
- Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus
mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan
yang dilewatinya.
- Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
- Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur
atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan
lalu lintas.
- Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet
- Bermaksud akan belok kiri.
- Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi
isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka
pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati
kendaraan tersebut.
- Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
- Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang
- Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
- Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk
menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu
berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di
belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan
kendaraannya.
- Pengemudi dilarang melewati :
- Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
- Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
- Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
- Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
- Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
- Tata Cara Berpapasan
- Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas,
harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
- Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai
jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari
arah berlawanan.
- Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi
kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya
turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
- Tata Cara Membelok
- Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan
dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
lengannya.
- Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan
belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
- Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap
persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat
pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
- Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati
situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat
kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
- Posisi Kendaraan di Jalan
- Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah,
kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus
mengambil lajur sebelah kiri.
- Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur,
gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi
kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan
lampu penunjuk arah
- Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur
yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan
masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai
kecepatnnya.
- Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran,
gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah
jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu
dan/atau marka jalan.
- Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan
lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
- Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak
utama kepada :
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah
cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu
atau marka jalan;
- Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan
yang berbatasan dengan jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan
sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan
sama besar;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
- Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu
lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama
kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
- Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
- Mendahulukan kereta api;
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
- Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantaran jenazah;
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
- Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan
petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda
lain.
- Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
- Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada
kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
- Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat
berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka
atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
- Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
- Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
- Pada jalur khusus pejalan kaki
- Pada tikungan tertentu
- Di atas jembatan
- Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
- Di muka pintu keluar masuk pekarangan
- Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
- Setiap kendaraan bermotor atau kereta
gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat
wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau
isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta
samping.
- Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Sumber : Dirjen Perhubungan Darat